Majelis Sinode GPIB Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku dan Provokator Penyerangan GPIB Taman Harapan

Majelis Sinode GPIB Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku dan Provokator Penyerangan GPIB Taman Harapan

INSPIRASI-ID, Jakarta — Video viral sekelompok umat yang tengah beribadah diserang massa. Peristiwa itu terjadi pada malam hari di Gedung Gereja GPIB Taman Harapan atau dikenal juga dengan nama Rumah Gereja Maranatha (RGM), Jakarta Timur pada 24 Juni 2024. Pada saat terjadi insiden, diketahui ada aparat kepolisian di tempat kejadian, namun tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Buntut dari kejadian itu, beredar tanggapan dan pemberitaan yang membuat Majelis Sinode (MS) Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) gerah karena dinilai bias dan tidak cover both side. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Sinode GPIB, Jakarta Pusat (5/7/2024).

“Konferensi pers ini untuk meluruskan pemberitaan yang simpang-siur, sepihak, dan tidak sesuai dengan fakta kejadian penyerangan dan pengrusakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan oleh jemaat Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK), pada 24 Juni 2024. Pada kesempatan ini, kami Majelis Sinode GPIB selaku pimpinan mendesak kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas provokator dan pelaku penyerangan gereja GPIB Taman Harapan,” ujar Ketua Umum (Ketum) MS GPIB, Pdt. Drs. Paulus Kariso Rumambi, M.Si.

Dalam konferensi pers ini Pdt. Kariso Rumambi didampingi Sekretaris Umum Pdt. Elly D. Pitoy De Bell beserta hampir seluruh Fungsionaris Majelis Sinode GPIB, Ketua Majelis Jemaat GPIB Taman Harapan Pdt. Ruth Susana Tengker-Kamau dan Sekretaris Eksekutif Bidang KP PGI PdtHenrek Lokra:

Serangan sepihak

Majelis Sinode GPIB sangat menyayangkan pemberitaan sejumlah media massa yang mengutip Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dan Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta alias H.S Wattimury (Ibu Emi) selaku Pendeta GABK, yang menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan bentrokan antarjemaat. Faktanya, penyerangan dilakukan sepihak oleh jemaat GABK dan tidak ada aksi serangan balik dari jemaat GPIB Taman Harapan yang sebagian besar adalah ibu-ibu dan anak-anak yang berlindung di dalam gereja.

Apalagi penyerangan ke gedung gereja telah menimbulkan kerugian fisik berupa kerusakan pada kaca pintu aula, pintu masuk gereja, dan CCTV, serta trauma psikis bagi anggota jemaat GPIB Taman Harapan yang sedang berada di dalam gedung gereja saat kejadian. “Kalau bentrokan berarti ada jemaat GPIB yang berhadapan dan melakukan aksi balasan atau perlawanan terhadap serangan jemaat GABK. Serangan dilakukan sepihak oleh jemaat GABK dan jemaat GPIB hanya bisa bertahan dan berlindung di dalam gedung gereja sampai ada evakuasi dari pihak kepolisian, dan sebagian dari jemaat GPIB lari ke seberang Gang Budhi karena dikejar jemaat GABK dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Pdt. Kariso.

Ketua MS GPIB menyampaikan, selaku pemilik aset Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, pihaknya telah menunjukkan toleransi dan kasih dengan cara memberikan izin kepada GABK untuk menggunakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan untuk kegiatan Ibadah Hari Minggu dengan syarat menyampaikan permohonan secara resmi.

Meskipun GABK belum pernah menyampaikan permohonan resmi kepada MS GPIB atau GPIB Taman Harapan selaku pengelola gedung gereja atau RGM, kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat GABK masih tetap diizinkan.

Larangan untuk masuk ke Gedung Gereja baru diberlakukan pada Senin (24/6/2024), setelah jemaat GABK memasang papan nama dan jadwal ibadah GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, pada Minggu (23/7/2024).

Dengan memasang papan nama secara permanen di lokasi atau wilayah aset GPIB Taman Harapan, jemaat GABK bukan hanya tidak mengindahkan status GPIB sebagai pemilik aset tetapi juga mengindikasikan upaya penyerobotan RGM oleh Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta yang telah dipecat sebagai Pendeta GPIB kemudian pindah menjadi Pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) pada Mei 2014.

Ihwal Silang Sengkarut

Pada kesempatan iini, Sekum MS GPIB Pdt. Elly D. Pitoy De Bell memaparkan kronologi dan status Pdt Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta (Emi) yang pernah menjadi pendeta di GPIB. Setelah beberapa kali menolak dimutasi serta mengabaikan surat penggembalaan dan surat peringatan, pada pada 1 Februari 2014 diberhentikan sesuai tata laksana GPIB.

Sekitar 3 bulan setelah diberhentikan dari GPIB, H.H. Wattimury-Tetelepta diteguhkan menjadi Pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK). Peneguhan dilakukan di Malaysia, pada 11 Mei 2014. GABK adalah gereja yang berbasis di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah dan tercatat menjadi anggota PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia).

Sejak resmi menjadi pendeta GABK, Pdt. Emi mengklaim Gedung Gereja GPIB Taman Harapan sebagai gereja tempat pelayanannya. Sebagian jemaat dan majelis GPIB Taman Harapan yang mendukungnya diakui sebagai jemaat GABK.

Pada tanggal 21 Februari 2024, dilakukan mediasi antara MS GPIB dengan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly di Kantor Sinode GPIB di Jakarta Pusat. Ketua Majelis Sinode (MS) GPIB, Pdt. Paulus Kariso Rumambi menyampaikan bahwa gedung gereja GPIB Taman Harapan yang sudah hampir 10 tahun digunakan oleh Pdt. Emi bersama jemaat GABK tanpa izin akan diambil kembali untuk digunakan jemaat GPIB Taman Harapan.

Kapolres Jaktim, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa gedung gereja itu adalah alas hak milik GPIB Taman Harapan sesuai sertifikat. Atas fakta itu, Kapolres bertanya apa yang diinginkan jemaat GPIB Taman Harapan? Pdt Ruth Susana Tengker-Kamau menjawab, “Kami ingin kembali bergereja dan beribadah karena ini gedung kami.”

Berkaitan dengan status gedung, dalam jumpa pers ini Pdt. Elly menunjukkan sertifikat kepemilikan gedung GPIB Taman Harapan sebagai bukti bahwa Gedung tersbut sah dimiliki oleh GPIB. Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Sinode GABK terkait kasus ini, namun masih belum mendapat balasan.

Aparat Berpihak?

Sebelumnya, ada pertemuan antara MS GPIB dengan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly di Kantor Sinode GPIB di Jakarta Pusat (21/2/2024). Saat itu, Kapolres Nicolas menyampaikan bahwa siapa pun yang memasang atribut GABK atau mengganti aset GPIB menjadi GABK harus ditangkap karena melanggar hukum.

Setelah kejadian, Ketua MS GPIB menuntut polisi menangkap pelaku pemasangan papan nama GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, berikut pihak yang menjadi otak aksi tersebut. “Dengan bukti papan nama GABK yang terpasang secara permanen di depan gedung gereja GPIB Taman Harapan, kami mita Kapolres Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membuktikan ucapannya dan menegakkan hukum,” seru Pdt Kariso.

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan terkait tidak adanya tindakan tegas terhadap pelaku pada saat terjadi penyerangan Gedung gereja GPIB Taman Harapan, Ketua Dept. Germasa GPIB Irjen Pol (Purn) Alex Mandalika mengindikasi adanya keberpihakan aparat Kepolisian. “Kenapa polisi tidak bertindak? Ini ada indikasi keterlibatan pihak Kepolisian. Harusnya peristiwa tertangkap tangan itu tidak menunggu laporan, harus bisa ditangkap saat itu. Kita meminta tegas supaya dilakukan penangkapan, diusut tuntas kasus ini oleh Polres Metro Jakarta Timur,” kata Alex Mandalika yang juga selaku .Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Hukum GPIB Apollos. (Gie)

Join the discussion

Instagram has returned empty data. Please authorize your Instagram account in the plugin settings .

Menu

Instagram

Instagram has returned empty data. Please authorize your Instagram account in the plugin settings .

Please note

This is a widgetized sidebar area and you can place any widget here, as you would with the classic WordPress sidebar.

pafipayakumbuhkab.orgslot danaslot dana